KABEDE.CO.ID, BATANGHARI – Pemerintah kabupaten Batanghari akan mendenda masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat keluar rumah sebesar Rp 55.000
Bupati Batanghari Ir Syahirsah menyebutkan hal ini untuk mencegah penularan Covid-19, dan ini sesuai dengan peraturan Bupati nomor 65 tahun 2020. “Jika tidak menggunakan masker akan di denda, dan jika tidak bawak uang maka ktpnya di tahan, dan jika tidak bawa KTP akan di suruh nyapu jalan selama enam jam,” tegas Syahirsah
Untuk saat ini di Batanghari menggunakan sistem Swab PCR dan tidak ada lagi Rapid Tes. ” Swab Lebih efektif, dan kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pencegahan penularan covid-19,” kata Syahirsah.
Dikatakan Syahirsah dalam perbup Itu ada namanya 3 M yakni pertama menggunakan masker, dan kedua mencuci tangan dan selanjutnya menjaga jarak. “Ada 3 M yang di titik beratkan dalam perbup tersebut,” ucap Bupati.
Syahirsah menyebutkan sampai hari ini sekolah masih belum di buka secara tatap muka. “Kita belum bisa sekolah untuk tatap muka,” kata Syahirsah.(ind/adv)
Discussion about this post