KABEDE.CO.ID, BATANGHARI – Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindakan pidana kejahatan tahun 2020, Kamis (30/07/20).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Batanghari, Kepala BNN Batanghari dan tamu undangan lain nya.
Dalam sambutannya Kejari Batanghari mengatakan bahwa perkara tersebut terjadi dari mulai Januari hingga Juli 2020. ”Ya hari ini kita musnahkan barang bukti sebanyak 44 perkara dengan berbagai macam tindak kejahatan, ” ujar Dedy Priyo.
Dikatakan Kejari, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara di bakar. ”Selain dari tindakan perkara dari polres dan BNN juga di musnahkan barang bukti dari kegiatan ilegal drilling, seperti alat untuk molot minyak mentah,” ucap Kejari.
Kejari Dedy Priyo menyebutkan pemusnahan barang bukti ini perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde) .” Semua barang bukti ini sudah memiliki hukum tetap dan Sudah di putuskan pengadilan,” tutupnya.(Ind)
Discussion about this post