KABEDE.CO.ID, MUARA BUNGO – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 160 UU Minerba.
Namun, penegakan hukum terhadap PETI menjadi dilema bagi aparat penegak hukum karena eksistensi PETI terkait dengan permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat miskin yang berada disekitar wilayah pertambangan. Bahkan 77% (tujuh puluh tujuh persen) penambang PETI mengalami peningkatan kesejahteraan akibat kegiatan PETI.
Hal ini terbukti ketika pada tanggal 15 Maret 2021 Kapolres Bungo mengumumkan bahwa telah mengantongi nama-nama pemilik alat berat yang beroperasi di batu kerbau.
Kemudian pada tanggal 29 Maret 2021 pihak polres mengumumkan kembali bahwa telah hilang nomor rangka pemilik alat berat yang telah mereka amankan, hingga kesulitan untuk mengungkapkannya.
Terkait persoalan itu Ketua Gerakan Suara Rakyat (GSR), Magribi angkat bicara, ia menilai bahwa APH dan stakeholder Kabupaten Bungo dinilai tidak serius dalam menyikapi persoalan ini.
“Kalau bapak Kapolres dan Stakteholder serius maka persoalan ini tidak mungkin berlarut-larut, jika tidak mampu mengatasi persoalan ini lebih baik mundur saja,”Tegas Magribi, Senin (03/05).(ares)
Discussion about this post