KABEDE.CO.ID, MUARO JAMBI – Dalam melaksanakan tugas menyelamatkan ekosistem alam, terhadap pelaku perusakan alam, Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan Patroli di daerah yang rawan terjadi Tindak Pidana Illegal Logging.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH melalui Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan, “Penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada hari Senin, 4 Januari 2021 pukul 19.54 wib, Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan dua orang pelaku dengan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna Hijau bak Hijau nopol BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.”
Penangkapan terjadi disekitaran Jalan Jambi – Suak Kandis Rt. 06 Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Pelaku telah melanggar Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”
Identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu
J Als J Bin H , 35 tahun, warga RT.01 Desa Pematang Raman Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi.
ZT Bin R(Alm) 23 tahun, laki-laki, islam, sopir, Alamat : RT.08 Desa Ramin Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut.(bek)
Discussion about this post