KABEDE.CO.ID, KERINCI – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Kerinci kembali memberlakukan pelayanan kependudukan baik itu pengurusan KTP, KK, Akta Kelahiran dan lain sebagainya di lakukan secara online.
Hal ini di lakukan seiring meningkatnya angka kasus pasien terkompirmasi positif covid-19 di beberapa wilayah termasuk di Kabupaten Kerinci.
“Aturan ini kami lakukan agar tidak menimbulkan kasus baru di Kabupaten Kerinci,serta menghindari kerumunan warga.” kata Kabid pelayanan pendaftaran penduduk Zulkismis, Rabu (04/08).
Warga Kabupaten Kerinci yang akan mengurus dokumen kependudukan bisa menghubungi nomor kontak petugas yang telah di tempel di papan pengunguman.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan bisa menghubungi petugas langsung.” sambung Zulkismis
Selain itu juga, menurut Zulkismi aturan pelayanan secara online ini di berlakukan sejak selasa kemaren.(sep)
Discussion about this post