KABEDE.CO.ID, JAMBI – Kasus covid-19 di Provinsi Jambi terus meningkat. Posko-posko di perbatasan antar Provinsi diminta untuk diaktifkan kembali. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor :360/216/GT.Covid-19/VIII/2020 tentang peringatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (covid-19).
SE yang tertanggal 7 Agustus 2020 ini ditunjukkan kepada Bupati/Walikota Jambi se-Provinsi Jambi dengan mempedomani intruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 dan rapat evaluasi penanganan covid-19 di wilayah Provinsi Jambi pada tanggal 7 Agustus, yang dihadiri oleh unsur pimpinan gugus tugas Penanganan covid-19 Provinsi Jambi ada gugus tugas Penanganan covid-19 Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut atas meningkatkannya kasus konfirmasi covid-19 di Provinsi Jambi.
Atas hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 dalam SE itu Gubernur Jambi menyampaikan 7 poin kepada walikota/kota se-Provinsi Jambi, isinya sebagai berikut:
- Melakukan pembatasan kunjungan kerja dari luar wilayah Provinsi Jambi,
- Mengaktifkan kembali posko-posko perbatasan provinsi Jambi,
- Melakukan pembatasan perjalanan dinas keluar provinsi Jambi bagi ASN, TNI,POLRI, BUMN/BUMD kecuali dalam keadaan yang sangat mendesak,
- Kegiatan pembelajaran dengan metode tatap muka hanya diperbolehkan pada Kabupaten/Kota pada zona hijau dan dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,
- Pemerintah Kabupaten/Kota segera menambah jumlah fasilitas dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan Penanganan covid-19 dibidang kesehatan,
- Pemerintah Kabupaten/Kota segera merealisasikan intruksi presiden nomor 6 tahun 2020 melalui peraturan bupati atau peraturan Walikota tentang peringatan disiplin dan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19, dan
- Pemerintah Kabupaten kota segera melaksanakan intruksi presiden nomor 6 tahun 2020.
SE ini tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi, Fachrori Umar. (akn)
Discussion about this post