KABEDE.CO.ID, MUARO JAMBI – Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardianto menggelar konferensi pers di depan ruang satreskrim mengenai penangkapan tersangka pembakaran lahan di Desa Kasang KecaPudakmatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (25/08).
Tersangka ditangkap pada tanggal 24/08 pada jam 14.00. Saat itu anggota Polres Muaro Jambi dapat laporan masyarakat sekitar bahwa ada masyarakat membuka lahan dengan cara membakar. Kalpores AKBP Ardianto langsung memerintah anggotanya untuk mengecek TKP.
“Pas waktu di cek emang benar ada tersangka (TT) lagi membuka lahan dengan cara membakar. Kita langsung wawancara apa motifnya pelaku melakukan pembakaran lahan tersebut.” Ungkapnya.
Untuk pasal yang diberikan terhadap tersangka adalah pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 huruf A UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Jenis-jenis barang bukti yang di dapat oleh polres Muaro Jambi berupa parang untuk membuka lahan, pematik untuk membakar, kayu sisa yang dibakar. Sampai ssat ini Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi untuk melakukan proses penyelidikan sampai tuntas sehingga dapat memberikan efek jera pada masyarakat di Muaro Jambi agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar karena dapat merusak lingkungan dan Kesehatan.
Dari olah TKP yang dilakukan tiam penyelidikan Satreskrim Polres Muaro Jambi, lahan yang terbakar sekitar seluas 5000 meter persegi atau setengah hektar atau bisa disebut juga 50 tumbuk. Inisial tersangka TT umur (40) tahun tersangka meminjam lahan untuk bercocok tanam.(bek)
Discussion about this post