KABEDE.CO.ID, BATANGHARI – Terkait dengan persoalan pengaduan saudara Husen warga kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari bahwa adanya dugaan pencurian kayu di lahan miliknya untuk segera di tindak lanjuti atau di selesaikan oleh penegak hukum.
Husen mengaku bahwa dirinya sudah mengadukan hal tersebut ke Polsek kecamatan Pemayung, tidak itu saja Husen juga mengadukan hal tersebut ke Propam Polda Jambi.
Namun dalam hal ini Husen meminta agar proses hukum berjalan dengan cepat, sebab hingga kini kasus tersebut masih proses penyelidikan oleh Polsek Pemayung.
Husen saat di konfirmasi mengatakan bahwa
jika tim penyidik Polsek Pemayung sudah memanggil 9 saksi.
Dalam pemanggilan tersebut penyidik beranggapan status lahannya masih belum jelas siapa pemiliknya karena memakai dasar keterangan 9 orang saksi yang sudah dimintain keterangan.
” kenapa penyidik tidak minta info atau keterangan yg jelas kepada 9 orang saksi tersebut , supaya bisa diundang orang yg mengaku ngaku memiliki lahan yang saya beli dari Harun,”kata Husen.
Dikatakan Husen jika penyidik beraanggapan lahan ia beli adalah lahan desa berdasarkan saksi 9 orang tersebut. Maka harus juga dibuktikan, jika lahan itu milik desa mana , serta bukti lainnya.
” Sekarang ini hanya keterangan saksi saja, pembuktian kepemilikan belum ada, jadi kami mohon agar kasus ini segera di proses,” Pinta Husen.
Discussion about this post