KABEDE.CO.ID, SUNGAI PENUH – Pengadilan Negeri Sungai Penuh melakukan eksekusi lahan persawahan yang berlokasi di Desa Koto Rendah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci, pada Rabu pagi (16/03/2022).
Eksekusi dilakukan atas dasar putusan Mahkamah Agung antara pihak penggugat Hajah Suarni dengan pihak tergugat Candrawati.
Sebelum eksekusi dilakukan, Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh terlebih dahulu membacakan keputusan Mahkamah Agung RI dihadapan pihak penggugat dan tergugat serta mendapatkan pengawalan dari aparat Kepolisian Polres Kerinci.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, mengabulkan gugatan penggugat atas nama Hajah Suarni sehingga lahan tersebut menjadi sah milik penggugat.” kata Panitera Pengadilan Negeri Sungai Rosnaidi.
Selain itu juga, dalam eksekusi lahan seluas 8 x 22 Meter yang dilakukan pihak Pengadilan Sungai Penuh ini berlangsung dengan aman dan lancar serta kedua belah pihak menerima hasil petusan Mahkamah Agung RI tersebut.
“Kedua belah pihak menerima putusan Mahkamah Agung RI sehingga eksekusinya berjalan aman dan lancar,” tambahnya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Pera Chandra mengakui sangketa lahan ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2017 yang lalu, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pengadilan Tinggi Jambi hingga Mahkamah Agung RI.
“Penyelesaian sengketa lahan ini sudah melalui 3 tingkatan pengadilan dimana salah satu pihak melakukan banding hingga ke tingkat kasasi.” ujarnya.
Ia merasa bersyukur karena pihak Pengadilan Negeri Sungai Penuh sudah melakukan eksekusi,dan mengabulkan permohonan pihak penggugat.
“Perjuangan panjang ini bisa membuahkan hasil.” tutupnya.(sep)
Discussion about this post