KABEDE.CO.ID, BATANGHARI- Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Batanghari memperbolehkan SD dan SMP mengalokasikan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota internet .Rabu(8/7/2020)
Hal ini untuk kelancaran para siswa mengikuti pelajaran secara daring selama masa pandemi Covid-19 sebagaimana tertuang dalam dalam penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan ( Permendikbud) Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis BOS Reguler.
Kasubag perencanaan dan dana,Ali Saeroni, S IP mengatakan , Permendikbud terbaru Dana BOS boleh digunakan selama masa krisis ini untuk digunakan membeli Kouta pada para guru dan juga siswa.
” Tetapi untuk besarannya kami tidak bisa menentukan ,itu tergantung kebijakan masing masing kepala sekolah karena kepala sekolah yang tau berapa beban guru yang mengajar melalui online,” sebutnya .
SMA Negeri 1 Batanghari Gelar Peringatan HUT ke 36
Untuk taraf sekolah yang ditentukan adalah PAUD,TK,SD,SMP dan kalau SMA /MAN sama saja pemberlakuan nya diperbolehkan juga dan BOS untuk dipergunakan membeli Kouta ,tetapi untuk SMA mekanisme ada di provinsi.
“Untuk SMA sederajat ada di provinsi mekanisme ,kita tidak bisa memberikan tindakan secara langsung soal nya link dari provinsi langsunh.” Ucapnya
Ia juga menyebutkan untuk membeli kuota bagi siswa yang tidak mampu saja, sebab kalau kita belikan semua tidak akan cukup .” Jelasnya
Ia menambahkan ,daring atau tidak daring itu kebijakan masing masing kepala sekolah yang bersangkutan ,sebab lihat lokasi sekolahnya ada sinyal atau tidak ,kalau sekolahnya tidak ada sinyal tentu tidak bisa memberikan kebijakan tersebut .(ind)
Discussion about this post