KABEDE.CO.ID, BATANGHARI – Sebelum Peraturan Bupati (Perbub) ditegakkan. Terkait denda Rp. 55 ribu bagi warga Kabupaten Batanghari yang tidak menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah atau di tempat umum.
Pada hari ini, Senin (17/8/2020) Bupati Batanghari Ir.H. Syahirsah, SY membagikan ribuan masker kepada warga di 2 kelurahan yakni di Kelurahan Muara Bulian dan Kelurahan Teratai. Yang didamping oleh Sekda Batanghari, Ketua TP-PKK Batanghari, dan para pejabat lainnya.
Pantauan dilapangan, Bupati Batanghari mendatangi langsung rumah warga. Dan Bupati juga langsung memberikan masker kepada warga tersebut, sembari mensosialisasikan Perbup yang akan ditegakkan dalam waktu dekat.
“Jika nantinya kedapatan warga yang tidak menggunakan masker maka TNI, Polri dan Satpol PP akan memberikan sanksi yaitu denda Rp.55 ribu. Jika tidak punya uang maka KTP akan ditahan atau menyapu pasar,” tegasnya.
Untuk diketahui, adapun jumlah masker yang diberikan mencapai 100.000 masker untuk sekabupaten Batanghari. Masker tersebut berasal dari tangan kreatif TP PKK Kabupaten Batanghari.
Menanggapi hal itu, salah satu warga bernama Sutia mengucapkan terimakasih kepada Bapak Bupati Batanghari.
“Terimakasih Bapak, saya merasa senang apa lagi diberikan langsung oleh Bapak Bupati Batanghari.” ujarnya.(ind/adv)
Discussion about this post