KABEDE.CO.ID,Batanghari – Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) kabupaten Batanghari telah menerima sebanyak 20 berkas usulan pengajuan Mutasi Pindah tugas yang akan di usulankan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dari periode semester pertama pada tahun 2020 usulan perpindahan tugas Aparatur Negeri Sipil (ASN)baik usulan pindah keluar daerah ,maupun mutasi tugas masuk ke ruang lingkup kabupaten Batanghari ,telah mencapai sebanyak 20 berkas.
Kepala BKPSDMD Batanghari ,Mula P Rambe,S os,M.H,mengatakan ,ada enam berkas usulan pengajuan yang mengajukan mutasi pindah tugas dari luar daerah yang masuk ke ruang lingkup pemerintah kabupaten Batanghari .
“Enam berkas usulan mutasi tersebut yang masuk ke Batanghari ,diantaranya ,2berkas usulan tenaga teknik ,2 berkas usulan tenaga guru, 2 berkas usulan tenaga kesehatan ,” kata Rambe,diruangan kerja .Ia menambahkan ,selain usulan berkas mutasi perpindahan ASN dari luar daerah yang masuk ke ruang lingkup kabupaten Batanghari ,BKPSDMD juga telah mendata sebanyak 16 berkas usulan pengajuan mutasi pindah tugas ke luar daerah kabupaten Batanghari .
” Ada sekitar 14 berkas usulan pindah keluar daerah diantaranya ,11 usulan dari tenaga teknis ,2 berkas usulan dari tenaga guru ,dan 1 usulan berkas dari tenaga kesehatan ,” jelasnya.
Dan usulan mutasi pada tahun 2019 lalu yang telah di proses oleh BKN di tahun 2020 ini ada 14 pengajuan mutasi ,dan hasil dari proses BKN tersebut dinyatakan 1 berkas ACC,3 berkas mutasi ditolak ,dan 10 berkas mutasi masih tahap perbaikan berkas pengajuan .
Apapun yang menentukan disetujui atau tidak pengajuan mutasi pindah tugas ASN tersebut melalui persetujuan dari Bupati setempat dan hasil sidang pertimbangan dari BKN yang berada di Palembang (sumatera selatan ).
” Kita disini hanya membuat surat persetujuan menerima dan melepas bagi ASN yang mengajukan mutasi begitu juga sebaliknya,bagi ASN yang pindah mutasi dari luar daerah masuk ke lingkungan pemerintah kabupaten Batanghari ,dan yang menentukan disetujui atau tidak nya pengajuan mutasi ASN ialah Bupati dan melalui sidang pertimbangan di BKN,”Tambah Rambe.
“Saya juga berharap kepada seluruh ASN yang berada di ruang lingkup kabupaten Batanghari apabila ingin mengajukan mutasi kerja Kel Umar daerah harus mencukupi masa kerja dan melalui persetujuan dari instansi yang melepas ,”Tutup Rambe.
Untuk diketahui ,sementara waktu berkas pengajuan mutasi tahun 2020 yang telah diterima BKPSDMD Batanghari belum diproses ke BKN dikarenakan masih masa pendemo covid-19 .(ind)
Discussion about this post